Rabu, 31 Mei 2023, 08:10:37 | Dibaca: 93
Selasa 30 Mei 2023, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan yang diwakili oleh Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan Ibu Dra. Siti Mahrani Hasibuan menerima Audiensi Kunjungan Kerja yang dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Kabupaten Aceh Jaya Bapak Mawardi Wahid dan Wakil Legislasi DPRK Kabupaten Aceh Jaya Bapak M.Ali, SKPD Pemrakarsa (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Sekretariat DPRK) dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Jaya dalam rangka Studi Komparatif terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah Kota Medan.
Audiensi dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan, Pengkajian Peraturan dan Inovasi dan Teknologi Bapak Dr Parlindungan, S.Sos., M.AP yang memaparkan sekilas mengenai tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2022 (Paragraf 1 Pasal 75 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan). Kemudian dilanjut dengan pembahasan hal – hal yang menjadi urgensi dalam peraturan Inovasi Daerah, seperti :
Untuk menindaklanjuti hal – hal urgensi tersebut, maka disusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah yang memuat Prinsip Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Tujuan Inovasi Daerah, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Sistematika RanPerda.
Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) telah terlaksana beberapa tahapan, diantaranya :
Sumber : BRIDA Kota Medan