Profil

Tentang Kami


ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) : BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH KOTA MEDAN

KEPALA BADAN : MANSURSYAH, S.Sos., M.AP.

ALAMAT : JL. Jenderal Besar A.H. Nasution No. 32 Medan

EMAIL : brida@pemkomedan.go.id

WEBSITE : brida.pemkomedan.go.id

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  3. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata KerjaLembaga Teknis Daerah Pemko Medan;
  6. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan;
  7. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan :

  1. Kepala Badan.
  2. Sekretaris:
  • Sub bagian umum;
  • Tim kerja lingkup keuangan dan penyusunan program;
  • Jabatan fungsional; dan
  • Pelaksana.
  1. Bidang Pemerintahan, Pengkajian Peraturan, Dan Inovasi Dan Teknologi:
  • Tim kerja lingkup penyelenggaraan pemerintahan;
  • Tim kerja lingkup data dan pengkajian peraturan;
  • Tim kerja lingkup inovasi dan teknologi;
  • Jabatan fungsional; dan
  • Pelaksana
  1. Bidang Sosial Dan Kependudukan:
  • Tim kerja lingkup sosial dan budaya;
  • Tim kerja lingkup kependudukan;
  • Tim kerja lingkup pemberdayaan masyarakat;
  • Jabatan fungsional; dan
  • Pelaksana
  1. Bidang Ekonomi Dan Pembangunan:
  • Tim kerja lingkup ekonomi;
  • Tim kerja lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  • Tim kerja lingkup pengembangan wilayah, fisik, dan prasarana;
  • Jabatan fungsional; dan
  • Pelaksana.