Profil

Tugas dan Fungsi


KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

  1. Badan Riset dan Inovasi Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan lingkup penelitian dan pengembangan.
  2. Badan Riset dan Inovasi Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
  3. Badan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan lingkup penelitian dan pengembangan.
  4. Badan Riset dan Inovasi Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
  • Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan;
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis penelitian dan pengembangan;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penelitian dan pengembangan;
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan lingkup penelitian dan pengembangan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.