Tugas dan Fungsi
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
- Badan Riset dan Inovasi Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan lingkup penelitian dan pengembangan.
- Badan Riset dan Inovasi Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
- Badan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan lingkup penelitian dan pengembangan.
- Badan Riset dan Inovasi Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis penelitian dan pengembangan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penelitian dan pengembangan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan lingkup penelitian dan pengembangan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.