Selasa, 28 Maret 2023, 07:43:48 | Dibaca: 140
Selasa 27 Maret 2023, Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan bersama dengan DPRD Kota Medan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan menggelar Rapat Panitia Khusus terkait Lanjutan Pembahasan RanPerda Kota Medan tentang Inovasi Daerah yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 13 Maret 2023 di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan. Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus Bapak Habiburrahman Sinuraya, S.S.T bersama dengan Bapak Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. Mewakili Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan hadir Bapak Parlindungan, S.Sos, M.AP (Kepala Bidang Pemerintahan, Pengkajian Peraturan dan Inovasi & Teknologi), Ibu Putriani, S.H (Ketua Tim Kerja Data & Pengkajian Peraturan), Bapak Muhammad Taufik Rangkuti, S.Pd (Ketua Tim Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan), Bapak Dr. Toman Sony Tambunan, S.E., M.Si. Juga turut hadir mewakili Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Medan Bapak Albert Yasokhi Lase, S.H, M.H selaku Sub Koordinator Lingkup Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Ibu Destiny Octrina Butar Butar, AMK.
Rapat lanjutan ini membahas bagaimana RanPerda Inovasi Daerah Kota Medan kedepan bisa menjadi Perda yang memberi kepastian hukum dan menjamin terselenggaranya Inovasi di Daerah secara berkesinambungan. Untuk itu diperlukan Reviu menyeluruh atas RanPerda yang dimaksud, mulai dari bagian Menimbang dan Mengingat yang menjadi dasar hukum dan kewenangan RanPerda ini, antara lain ditambahkannya Undang-Undang tentang Kekayaan Intelektual, Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta penambahan peraturan lainnya.
Tinjauan terhadap Batang Tubuh menyangkut pasal perpasal dari Inovasi, di Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup menjadi sorotan dari Anggota Panitia Khusus. Reviu dimaksud akan menjadi bahan masukan bagi BRIDA Kota Medan.
Pembahasan lebih lanjut terkait RanPerda Inovasi direncanakan pada tanggal 10 April 2023 mendatang.
Sumber: BRIDA Kota Medan