Senin, 28 Agustus 2023, 08:41:49 | Dibaca: 152
Jumat 25 Agustus 2023, bertempat di Ruang Rapat Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Sumatera Utara telah dilaksanakan Rapat Laporan Antara Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan yang mengambil judul "Kajian Potensi Penerimaan Retribusi Parkir di kota Medan".
Rapat yang dihadiri oleh stake holder terkait dibidang perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Medan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Bagian Perekonomian Kota Medan, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, ASN BRIDA Kota Medan berserta Tenaga Ahli.
Rapat yang dipandu bersama oleh Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bapak Indra Gunawan, S.H dengan Bapak Dr. Paidi, S.E., M.Si. Adapun yg menjadi latar belakang kajian ini adalah hasil pengamatan awal terkait fasilitas parkir di Kota Medan menunjukkan bahwa fasilitas parkir tepi jalan (on-street) dan tempat parkir khusus (off-street) dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Namun, terdapat ketidakseimbangan antara jumlah tempat parkir yang tersedia dengan pendapatan yang diperoleh, khususnya dari retribusi parkir, sedangkan eksisting kebijakan parkir di Kota Medan yang sekarang masih mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengatur besaran tarif retribusi parkir di jalan, meliputi :
1. Untuk Roda 4 ke atas, tarif dasar parkir sebesar Rp. 3.000 s/d Rp. 5.000 untuk satu jam pertama dan penambahan sebesar Rp. 2.000 s/d Rp. 4.000 untuk setiap penambahan 1 jam berikutnya.
2. Untuk Roda 2 dan 3, tarif dasar parkir sebesar Rp. 2.000 s/d Rp. 3.000.
Sumber : BRIDA Kota Medan