Rabu, 08 Maret 2023, 06:11:08 | Dibaca: 157
Rabu 8 Maret 2023, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan Bapak Mansursyah, S.Sos.,M.AP memimpin Rapat Persiapan Kajian Potensi Penerimaan Retribusi Parkir di Kota Medan di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan.
Dalam rapat persiapan ini dibahas banyak hal terkait dengan parkir di Kota Medan baik regulasi parkir, eksisting lokasi parkir, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, lokasi e-parking, model pembayaran, metode pengawasan, serta perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga di bidang perparkiran.
Parkir sendiri telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran retribusi parkir dalam Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan dan untuk titik parkir sendiri telah diatur dalam Perwal Nomor 50 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Rapat kajian hari ini juga membahas perjanjian kerjasama antara Badan Riset Inovasi Daerah Kota Medan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara tentang Kajian Potensi Penerimaan Retribusi Parkir di Kota Medan.
Sumber : BRIDA Kota Medan