Selasa, 18 Juli 2023, 01:24:21 | Dibaca: 138
Senin 17 Juli 2023, bertempat di Hotel Grandhika Medan, Hadir mewakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan diacara Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan (Permenpanrb Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map RB 2020 - 2024).
Sosialisasi yang dibuka oleh Wali Kota Medan yang diwakilkan kepada Asisten Umum Pemerintah Kota Medan dihadiri oleh Inspektur Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan, Kasat Pol PP Kota Medan, Kepala Dinas/Badan se-Kota Medan, Direktur RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan, Direktur RSUD Bachtiar Djafar Kota Medan, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kota Medan dan Camat se-Kota Medan.
Paparan oleh Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN RB RI, diawali dengan mengisi Pre Test untuk seluruh peserta agar mengetahui sejauh mana pemahaman peserta tentang Reformasi Birokrasi.
Pada Permenpanrb (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) terdahulu no 25 tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi 2020-2024, tujuan dari Reformasi Birokrasi adalah pemerintahan yang baik dan bersih, pada Permenpanrb yang baru no 3 tahun 2023 ini, menjadi tujuan RB (Reformasi Birokrasi) diperluas menjadi birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing mendorong Pembangunan Nasional dan Pelayanan Publik.
Perubahan Road Map diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan nasional
Sumber : BRIDA Kota Medan