Kamis, 04 Mei 2023, 04:28:32 | Dibaca: 140
Rabu 03 Mei 2023, bertempat di Hotel Grand Kanaya Medan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan. Peserta yang hadir dari BRIDA adalah Ibu Dra. Siti Mahrani Hasibuan (Sekretaris BRIDA), Bapak Parlindungan, S.Sos, M.AP. (Kepala Bidang Pemerintahan, Pengkajian Peraturan dan Inovasi & Teknologi), Bapak Indra Gunawan, S.H. (Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan), Bapak Supriyono, S.H. (Kepala Bidang Sosial dan Kependudukan), Ibu Titri Suhandayani, S.Sos. (Ketua Tim Kerja Keuangan dan Penyusunan Program) dan Ibu Zulaidar, S.Sos., M.Si. (Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat). Sosialisasi juga dihadiri oleh Seluruh OPD Pemerintahan Kota Medan.
Adapun hasil dari Sosialisasi Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah adalah :
1. Bahwa setiap tahun selalu ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) tentang kesalahan dalam penganggaran, yaitu tidak sesuainya penempatan kode rekening belanja dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Oleh karenanya, untuk mewujudkan sistem penganggaran yang benar dan akurat, diharapkan para penyusun anggaran memahami penempatan kode rekening belanja.
2. Penyesuaian penempatan kode rekening belanja dikaitkan pada tujuan dan sasaran kegiatan.
3. Kode rekening belanja modal, belanja barang & jasa dan belanja hibah merupakan kode rekening yang senantiasa penempatannya salah dalam penyusunan anggaran.
4. Para peserta diberi penjelasan tentang penggunaan kode rekening tersebut.
Sumber : BRIDA Kota Medan