Detail Berita
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Pada Pemerintah Kota Medan

Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Pada Pemerintah Kota Medan

Rabu, 10 Mei 2023, 09:34:39 | Dibaca: 222


Rabu 10 Mei 2023, bertempat di Ruang Rapat III Lantai 4 Kantor Wali Kota Medan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan Bapak Mansursyah, S.Sos., M.AP memimpin Sosialisasi Terkait Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap penilaian kinerja Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2023.

Dalam sambutannya, Kepala Badan menyampaikan bahwa survei ini penting dilaksanakan karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban melakukan penilaian secara berkala. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan memerlukan adanya data penilaian kinerja berbasis pendapat masyarakat yang akan dilakukan oleh pihak independen dari PT. Naghayasha Rahardja dari Jakarta untuk mengetahui kinerja Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan nantinya akan diperoleh angka Indeks Kepuasan Masyarakat Kota Medan.

Dari hasil pemaparan oleh tenaga ahli dari PT. Naghayasha Rahardja Ibu Dr. Arnita, S.Si., M.Si menjelaskan bahwa survei Indeks Kepuasan Masyarakat akan dilakukan kepada 19 (sembilan belas) Dinas, 41 (empat puluh satu) UPT Puskesmas, 3 (tiga) Perusahaan Daerah dan 21 (dua puluh satu) Kecamatan yang dibagi dalam III tahap. Tahap I akan dilakukan mulai bulan April - Juni, tahap II mulai bulan Juli - September dan tahap III mulai dari Oktober - November 2023.

 

Sumber : BRIDA Kota Medan